Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa jabatan anggota Pemeriksa adalah selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction