Correct Article 5
PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Current Text
(1) PRESIDEN selaku Kepala Negara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dari calon sebagiamana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebagai anggota Komisi Pemeriksa.
(2) Anggota Komisi Pemeriksa sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat yang terbagi secara berimbang.
Your Correction
