Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkutan anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN selaku Kepala Negara. (2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Pemeriksa, seorang calon sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 75 (tujuh puluh lima) Tahun; d. sehat jasmani dan rohani; e. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih; dan f. mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang tertentu sesuai dengan Sub Komisi yang ditetapkan untuk pengangkatan yang bersangkutan.
Your Correction