Correct Article 2
PP Nomor 66 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA
Current Text
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui buku dan hasil penerbitan serta percetakan lainnya bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan;
b. membangun ekonomi dan ketahanan nasional melalui pengembangan industri perbukuan dan multimedia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan pengembangan budaya bangsa.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Perseroan (PERSERO) menyelenggarakan usaha:
a. pengumpulan, penelitian, dan pelestarian serta penerbitan dan pencetakan naskah mengenai pendidikan dan naskah yang mengandung nilai-nilai luhur budaya bangsa termasuk naskah kuno;
b. penerbitan dan percetakan buku, barang cetakan, multimedia, dan sarana lainnya untuk pendidikan dan kebudayaan;
c. pendistribusian dan pemasaran buku, barang cetakan, multimedia, dan sarana lainnya untuk pendidikan dan kebudayaan;
d. usaha-usaha lain yang menunjang usaha sebagaimana dimaksud alam huruf a, b, dan c, serta usaha-usaha lain yang etapkan oleh Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Perusahaan Perseroan (PERSERO) dapat mengadakan kerjasama dengan pelaksana penerbitan, percetakan, pendistribusian, dan pemasaran serta usaha lainnya yang terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
