Correct Article 1
PP Nomor 66 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA
Current Text
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1985 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), Perusahaan Umum(PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
Your Correction
