Article 1
(1) Terhitung tanggal 31 Desember 1987 kekayaan Negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan dan pada proyek Jakarta International Airport, Proyek Bantuan Perancis, Proyek Bantuan Canada di bandar udara Ngurah Rai Bali sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 2.196.044.129,99 (dua milyar setarus sembilan puluh enam juta empat puluh empat ribu seratus dua puluh sembilan rupiah sembilan puluh sembilan sen).