Article 1
(1) Dengan nama Perusahaan Bangunan Negara "INDAH KARYA" yang selanjutnya disebut P.N. "INDAH KARYA" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp.Tahun
1960. (2) Perusahaan Bangunan bekas milik Belanda bernama Naamloze Vennootschap "Ingenieurs Bureau Ingenegeren-Vrijburg N.V." ("I.B.I.V." N.V.) yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor Tahun 1961, dengan ini dilebur kedalam P.N. "INDAH KARYA" termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala ...
(3) Segala hal dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan "Ingenieurs Bureau-Ingenegeren-Vrijburg N.V." beralih kepada P.N. "INDAH KARYA".
BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum