Article 1
Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 8) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(2).Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari :
Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota;
Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Penerangan, Menteri Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Pek. Umum & Tenaga, Menteri Urusan Veteran, Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat Untuk Pembangunan, Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah dan Menteri Agraria sebagai Anggota-anggota."