Correct Article 2
PP Nomor 65 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 15.554 (lima belas ribu lima ratus lima puluh empat) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Energy Management INDONESIA yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
