Correct Article 1
PP Nomor 65 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara
Current Text
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.
Your Correction
