Correct Article 2
PP Nomor 65 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Your Correction
