Correct Article 5
PP Nomor 65 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM OLEH BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Current Text
(1) Aset pemerintah milik Kementerian Perhubungan yang digunakan oleh Badan Pengusahaan Batam untuk pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam dialihstatuskan penggunaannya kepada Badan Pengusahaan Batam.
(2) Ketentuan mengenai alih status aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(3) Pelaksanaan alih status aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
