Correct Article 3
PP Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Selain dari jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat dilaksanakan jasa pengujian, pemeriksaan, dan pelatihan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction
