Correct Article 1
PP Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi penerimaan yang berasal dari:
a. Jasa Pelatihan Kerja;
b. Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
c. Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
d. Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
e. Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
