Correct Article 17
PP Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diberikan peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal batas waktu yang ditetapkan.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
