Correct Article 21
PP Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Current Text
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SPM dan tidak sesuai lagi dengan PERATURAN PEMERINTAH ini wajib diadakan penyesuaian paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang bersangkutan.
Your Correction
