Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SPM dan tidak sesuai lagi dengan PERATURAN PEMERINTAH ini wajib diadakan penyesuaian paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang bersangkutan.
Your Correction