Correct Article 15
PP Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Current Text
(1) Pemerintah melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan:
a. Pemerintah untuk Pemerintahan Daerah Provinsi; dan
b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
