Correct Article 2
PP Nomor 65 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT VARUNA TIRTA PRAKASYA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan sampai dengan tahun 2000 sebesar Rp
9.150.000.000,00 (sembilan miliar seratus lima puluh juta rupiah).
(2) Dengan adanya penambahan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka seluruh penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Varuna Tirta Prakasya meningkat dari semula Rp1.850.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh miliar) menjadi
Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah).
Your Correction
