Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perbedaan pendapat antar-Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat pula diselesaikan oleh Panelis berdasarkan permintaan Ketua Komisi Pemeriksa.
Your Correction