Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan terhadap kekayaan Pengelenggara Negara wajib dibahas dan diputuskan bersama oleh paling sedikit 3 (tiga) Anggota Sub Komisi yang terkait. (2) Untuk membahas dan menyelesaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Sub Komisi dapat meminta bantuan Anggota Sub Komisi yang lain. (3) Dalam hal Ketua Sub Komisi meminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Ketua Sub Komisi menyampaikan permintaan bantuan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi Pemeriksa.
Your Correction