Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan bank sebagaimana dimaksud dlaam Pasal 12 wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan keterangan.
Your Correction