Correct Article 12
PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang terkait dengan perbankan, diajukan secara tertulis oleh Ketua Komisi Pemeriksa kepada pimpinan bank yang bersangkutan berdasarkan surat kuasa khusus Penyelenggara Negara selaku nasabah bank yang bersangkutan.
Your Correction
