Correct Article 11
PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
Setiap badan atau instansi Pemerintah wajib memberikan keterangan mengenai harta kekayaan Penyelenggara Negara apabila diminta oleh Komisi Pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentauan pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
