Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap badan atau instansi Pemerintah wajib memberikan keterangan mengenai harta kekayaan Penyelenggara Negara apabila diminta oleh Komisi Pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentauan pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction