Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan terhadap harta kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh Komisi Pemeriksa.
Your Correction