Correct Article 9
PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
(1) Komisi Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik atas harta kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan laporan atas harta kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
(2) Dalam menjalankan tugasnya Komisi Pemeriksa dapat meminta bantuan tenaga ahlinya di bawah tanggung jawab Anggota Komisi yang bersangkutan.
(3) Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
