Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Komisi Pemeriksa menemukan petunjuk adanya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Komisi Pemeriksa melaporkan hasil temuannya tersebut kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction