Correct Article 7
PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
(1) Sebelum melaksanakan tugas memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selama menjabat, Komisi Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada atasan langsung dari instansi tempat Penyelenggara Negara yang bersangkutan bertugas.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan dilaksanakan.
Your Correction
