Correct Article 5
PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
(1) Formulir sebagaimaan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) tembusannya disampaikan kepada :
a. PRESIDEN;
b. Dewan Perwakilan Rakyat; dan
c. Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Penyelenggara Negara yang bersangkutan wajib menyimpan 1 (satu) lembar tembusan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Formulir beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
merupakan dokumen resmi negara.
Your Correction
