Correct Article 3
PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) sekurang-kurangnya memuat :
a. nama;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. agama;
d. jabatan atau pekerjaan sebelum memangku jabatan;
e. jabatan atau pekerjaan yang akan dipangku atau akan ditinggalkan;
f. alamat rumah;
g. nama istri atau suami;
h. pekerjaan isteri atau suami;
i. nama dan jumlah anak yang menjadi tanggungan;
j. besarnya penghasilan tiap bulan; dan
k. nilai dan jumlah seluruh harta kekayaan yang dimiliki.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
yang bersangkutan dan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
