Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 65 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Pemeirntah ini yang dimaksud dengan : 1. Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 2. Pemeriksaan adalah pendapataan dan atau evaluasi yang dilakukan Komisi Pemeriksa atas jumlah dan jenis kekayaan Penyelenggara Negara, baik sebelum yang bersangkutan memangku jabatannya, maupun pemeriksaan atas jumlah, jenis, dan asal usul kekayaan selama dan setelah yang bersangkutan memangku jabatannya. 3. Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 4. Harta Kekayaan adalah harta benda baik berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara sebelum, selama, atau setelah yang bersangkutan memangku jabatannya. 5. Standar pemeriksaan adalah suatu ukuran mutu yang harus dipatuhi oleh Anggota Komisi Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan. 6. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Your Correction