Correct Article 3
PP Nomor 65 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II NGADA DARI KOTA BAJAWA KECAMATAN NGADABAWA KE KOTA MBAY KECAMATAN AESESA
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Your Correction
