Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 65 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II NGADA DARI KOTA BAJAWA KECAMATAN NGADABAWA KE KOTA MBAY KECAMATAN AESESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kota Mbay mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Tendatoto, Kecamatan Aesesa; c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Utetoto, Kecamatan Nangaroro, Desa Labolewa dan Desa Langedhawe, Kecamatan Aesesa; d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Tedamude Kecamatan Aesesa dan Desa Lengkosambi, Kecamatan Riung. (2) Batas wilayah Kota Mbay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 3 …
Your Correction