Correct Article 58
PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Bibida di wilayah Kabupaten Paniai yang meliputi wilayah:
a. Desa Bibida;
b. Desa Ugidimi;
c. Desa Duma;
d. Desa Dogomo;
(2) Wilayah Kecamatan Bibida sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Paniai Timur.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bibida, maka wilayah Kecamatan Paniai Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bibida sebagaimana dimaksud Pada ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bibida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Bibida.
Your Correction
