Correct Article 37
PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Kemtuk di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sama;
b. Desa Mamda Yawan;
c. Desa Mamda;
d. Desa Mamei;
e. Desa Nambon;
f. Desa Kwansu;
g. Desa Soaib;
h. Desa Sabeap Kecil;
i. Desa Sekori;
(2) Wilayah Kecamatan Kemtuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kemtugresi.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kemtuk, maka wilayah Kecamatan Kemtugresi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kemtuk sebagaimana dimaksud Pada ayat
(1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kemtuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Sama.
Your Correction
