Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Batom di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah: a. Desa Batom; b. Desa Okhim; c. Desa Kukihil; d. Desa Okyob; e. Desa Oketur. (2) Wilayah Kecamatan Batom sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kiwirok. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batom, maka wilayah Kecamatan Kiwirok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batom sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Batom.
Your Correction