Correct Article 16
PP Nomor 65 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II JAYA WIJAYA, SORONG, MANOKWARI, NABIRE, MERAUKE, JAYAPURA, YAPEN, WAROPEN, FAK-FAK, BIAK NUMFOR, KOTAMADYA DATI II JAYAPURA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KABUPATEN PAWIAI DALAM WILAYAH PROVINSI DATI I IRIAN JAYA
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Hubikosi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Hubikosi;
b. Desa Habema;
c. Desa Ibele;
d. Desa Heatnem;
e. Desa Kosihilapok;
(2) Wilayah Kecamatan Hubikosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wamena.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Hubikosi, maka wilayah Kecamatan Wamena dikurangi dengan wilayah Kecamatan Hubikosi sebagaimana dimaksud Pada ayat
(1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Hubikosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Hubikosi.
Your Correction
