Article 1
(1) Dengan nama Perusahaan Bangunan Negara "ADHI KARYA" yang selanjutnya disebut P.N. "ADHI KARYA" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun
1960. (2) Perusahaan bangunan bekas milik Belanda bernama Naamloze Vennootschap "Architecten-Ingenieurs en Aannemersbedrijf Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de vries N.V." ("Associatie N.V.") yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1960, dengan ini dilebur kedalam P.N. "ADHI KARYA" termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala ...
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan "Architecten-Ingenieursen Aannemersbedrijf Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V." ("Associatie N.V."). Beralih kepada P.N. "ADHI KARYA".
BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum