Article 1
Pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonantie 1937" (Stbl.
1937 No. 604), untuk tahun 1958, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1958, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah INDONESIA.
Pasal II…