Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Tanah dapat melakukan pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset yang dicantumkan dalam rencana kerja dan anggaran Bank Tanah. (2) Pelaksanaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Komite dan/atau Dewan Pengawas yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction