Correct Article 43
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. kas;
b. tanah;
c. gedung dan bangunan;
d. peralatan dan mesin; dan/atau
e. aset tetap lainnya.
(3) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan tambahan yang berasal dari:
a. kapitalisasi dari akumulasi hasil usaha Bank Tanah; dan/atau
b. penyertaan modal negara.
(4) Dalam hal diperlukan penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Komite mengusulkan penambahan penyertaan modal negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Pelaksanaan pemberian modal dan tambahan penyertaan modal negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
