Correct Article 42
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Bank Tanah menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan yang didasarkan pada tata kelola yang baik.
(2) Pengelolaan keuangan oleh Bank Tanah dilaksanakan berdasarkan prinsip kemandirian dan keberlanjutan.
(3) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan aset, pengelolaan surat-surat berharga, dan kesesuaian terhadap rencana usaha.
(4) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komite.
Your Correction
