Correct Article 34
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c terdiri atas kepala dan deputi.
(2) Jumlah deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Komite.
(3) Kepala dan deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh ketua Komite.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian kepala dan deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.
(5) Ketentuan mengenai penetapan, pengangkatan dan pemberhentian, masa tugas, struktur organisasi, tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pelaksana diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
