Correct Article 33
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, dengan 1 (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 7 (tujuh) orang, komposisinya terdiri dari 4 (empat) orang yang berasal dari unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan mengenai pemilihan, penetapan, pengangkatan dan pemberhentian, tugas, wewenang,
kewajiban, masa tugas, dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
