Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas: a. Menteri sebagai ketua merangkap anggota; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagai anggota; dan/atau d. menteri/kepala lembaga lainnya yang ditunjuk oleh PRESIDEN sebagai anggota. (2) Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN berdasarkan usulan Menteri. (3) Ketentuan mengenai tugas dan tata cara penetapan Komite diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction