Correct Article 31
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Struktur Bank Tanah terdiri dari:
a. Komite;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Badan Pelaksana.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a MENETAPKAN kebijakan strategis Bank Tanah.
(3) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan organ Bank Tanah.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.
(5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab atas penyelenggaraan Bank Tanah untuk kepentingan dan tujuan Bank Tanah, serta mewakili Bank Tanah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Your Correction
