Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dukungan untuk jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat terdiri atas: a. pertahanan dan keamanan nasional; b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api; c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal; e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik; g. jaringan telekomunikasi dan informatika; h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah serta pengelolaan limbah; i. pembangunan produksi dan jaringan air bersih; j. rumah sakit; k. fasilitas keselamatan umum; l. pemakaman umum; m. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; n. cagar alam dan cagar budaya; o. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa; p. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah; q. prasarana pendidikan atau sekolah; r. prasarana olahraga; s. pasar umum dan lapangan parkir umum; t. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas; u. kawasan ekonomi khusus; v. kawasan industri; w. kawasan pariwisata; x. kawasan ketahanan pangan; dan y. kawasan pengembangan teknologi.
Your Correction