Correct Article 17
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
Dukungan untuk jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat terdiri atas:
a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
g. jaringan telekomunikasi dan informatika;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah serta pengelolaan limbah;
i. pembangunan produksi dan jaringan air bersih;
j. rumah sakit;
k. fasilitas keselamatan umum;
l. pemakaman umum;
m. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
n. cagar alam dan cagar budaya;
o. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa;
p. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
q. prasarana pendidikan atau sekolah;
r. prasarana olahraga;
s. pasar umum dan lapangan parkir umum;
t. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas;
u. kawasan ekonomi khusus;
v. kawasan industri;
w. kawasan pariwisata;
x. kawasan ketahanan pangan; dan
y. kawasan pengembangan teknologi.
Your Correction
