Correct Article 15
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f berupa kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
(2)
(2) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan paling sedikit untuk:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. organisasi sosial dan keagamaan; dan/atau
d. masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction
