Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f berupa kegiatan penyediaan dan pembagian tanah. (2) (2) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan paling sedikit untuk: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. organisasi sosial dan keagamaan; dan/atau d. masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction