Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas kegiatan: a. pengendalian penguasaan tanah; b. pengendalian pemanfaatan tanah; dan c. pengendalian nilai tanah.
Your Correction