Correct Article 13
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
Pengendalian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas kegiatan:
a. pengendalian penguasaan tanah;
b. pengendalian pemanfaatan tanah; dan
c. pengendalian nilai tanah.
Your Correction
