Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan dan pengamanan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. aspek hukum; dan b. aspek fisik. (2) Aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kepastian hukum hak atas tanah; dan b. aktif dalam upaya hukum mempertahankan kepastian hukum hak atas tanah baik di luar maupun di dalam pengadilan. (3) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan dan pengamanan fisik tanah.
Your Correction