Correct Article 11
PP Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi penyiapan tanah untuk kegiatan:
a. perumahan dan kawasan permukiman;
b. peremajaan kota;
c. pengembangan kawasan terpadu;
d. konsolidasi lahan;
e. pembangunan infrastruktur;
f. pembangunan sarana dan prasarana lain;
g. pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah bagi tata kelola usaha Bank Tanah; dan
h. proyek strategis nasional.
(2) Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur kawasan industri, kawasan pariwisata, pertanian, perkebunan, kawasan ekonomi khusus, kawasan ekonomi lainnya, dan bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan Bank Tanah.
(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Bank Tanah dan/atau kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.
(4) Kegiatan pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang.
(5) Dalam hal penyusunan rencana kegiatan pengembangan tanah yang bersifat strategis dan belum termuat dalam rencana tata ruang, kegiatan pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan oleh Menteri dan menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
Your Correction
